Minggu, 14 Oktober 2012

Surat Dakwaan


SURAT DAKWAAN

Surat dakwaan yaitu surat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan atas berita acara, penyidikan, BAP yang isinya uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa dalam suatu peristiwa tertentu yang mengambil muatan tindak pidana tersebut sebagai dasar pemeriksaan dalam sidang pengadilan.
            Syarat–syarat surat dakwaan adalah sebagai berikut:
1.      Syarat formil
Dalam syarat ini hendaknya surat dakwaan menyebutkan dengan lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebngsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa kemudian surat dakwaan itu harus ditandatangani oleh penuntut umum (pasal 143 ayat 2 sub a KUHAP).
2.      Syarat materiil
Surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat dimana tindak pidana itu dilakukan.
Cermat artinya, ketelitian penuntut umum dalam membuat surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku serta menghindari hal-hal yang akan berakibat bahwa dakwaan itu mnjadi batal atau dapat dibatalkan.
Jelas artinya, bahwa penuntut umum harus mencantumkan unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa serta menguraikannya dengan perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwan.
Lengkap artinya, surat dakwaan harus mencakup semua unsur yang ditentukan oleh undang-undang dengan baik dan benar. Sementara itu pengertian lengkap dalam tindak pidana harus memenuhi unsur objektif, yaitu mengenai bentuk dan cara-cara terdakwa melakukan tindak pidana, unsur subjektif berhubungan dengan pertanggung jawaban pidana.


Bentuk-bentuk Surat Dakwaan
Bentuk-bentuk surat dakwaan tidak diatur dalam undang-undang, akn tetapi ketidaktepatan membuat surat dakwaan akan mengakibatkan sebuah konsekuensi bagi sebuah undang-undang, artinya bentuk surat dakwaan itu akan menentukan apakah sebuah tindak pidana secara keseluruhan tercakup didalam surat dakwaan, atau sebaliknya sehingga surat dakwaan menjadi kabur.
Adapun bentuk-bentuk surat dakwaan itu sebagai berikut:
1.    Bentuk Tunggal
Dakwaan dalam bentuk tunggal akan dibuat oleh penuntut umum bila ia berpendapat bahwa tersangka hanya melakukan satu tindak pidana diman jenis tindak pidana itu penuntut umum mendapat keyakinan, misalnya hanya melanggar pasal 362 saja atau 372 KUHP saja. Bilamana penuntut umum berpendapat bahwa tersangka melakukan satu perbuatan, tetapi masuk dalam beberapa ketentuan pidana atau sering disebut concursus idealis bila penuntut umum berpendapat bahwa tersangka melakukan perbuatan yang berlanjut.
Contoh : Lampiran I

2.    Bentuk Subsider
Bentuk dakwaan subsider akan dibuat oleh penuntut umum bilamana penuntut umum berpandapat bahwa tersangka hanya melakukan satu tindak pidana akan tetapi ia ragu-garu tentang tindak pidana apa yang dilakukan oleh tersangka. Dalam dakwaan ini dirumuskan beberapa perumusan tindak pidana yang disusun secara demikian rupa dari yang berat sampai yang paling ringan. Hal ini dimaksudkan agar terdkwa tidak lepas dari pemidanaan. Misalnya:
Primer .................................................................... pasal 340 KUHP
Subsider ................................................................. pasal 338 KUHP
Contoh: Lampiran II

3.    Bentuk Kumulatif
Dakwaan dalam bentuk kumulatif akan dibuat oleh penuntut umum bila ia berpendapat bahwa tersangka melakukan dua atau lebih tindak pidana. Pada dasarnya dakwaan ini merupakan penggabungan dari beberapa tindak pidana yang dicantumkan dalam suatu surat dakwaan, dimana masing-masing tindak pidana itu berdiri sendiri (concursus realis). Misalnya:
Dakwaan ke 1 ....................................................... pasal 374 KUHP
Dakwaan ke 2 ....................................................... pasal 378 KUHP
Contoh : Lampiran III

4.    Surat Dakwaan Bentuk Alternatif
Surat dakwaan bentuk alternatif adalah dakwaan yang menuduhkan dua atau lebih tapi yang mengandung sifat saling mengecualikan. Dibuat jika penuntut umum ragu-ragu tapi yang mana yang akan terbukti.
Contoh : Lampiran IV







Tidak ada komentar:

Posting Komentar