Minggu, 14 Oktober 2012

Contoh Dakwaan Kumulatif


Lampiran III
Contoh Surat Dakwaan Kumulatif

KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
“Untuk Keadilan”


SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 24 / MLG / 11/ 2011


I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama : ZANUAR IRVAN.
Tempat Lahir : Blitar
Umur / tgl. Lahir : 28 Tahun / 28 Januari 1984.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo,
Kecamatan
Lowokwaru – Malang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SLTA (Tamat).

II. PENAHANAN
- Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan
- Penuntut Umum : 28 Oktober 2011 s/d dilimpahkan ke PN Kota Malang

III. DAKWAAN

KESATU :
----------------- Bahwa ia terdakwa ZANUAR IRVAN pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2011 bertempat tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru - Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Santika Putri meninggal dunia, rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai
berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan saksi Aryo Nugroho baru saja selesaimenurunkan muatan rotan di lokasi PT. Arjosari Makmur atau tempatpenampungan rotan di daerah Arjosari kota Malang, kemudian terdakwa mengemudikan truk N 9141 UA untuk kembali mengambil rotan di daerah Turen Kabupaten Malang, saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang terdakwa memberhentikan truk dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah truk tersebut, setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk dan mengemudikan kembali truk tersebut dari arah Utara menuju kearah Selatan atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan bersama dengan saksi Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang pada saat itu keadaan jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau jalur yang menuju arah Turen, pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung melewati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban AGANT AGDANI yang membonceng korban Santika Putri tiba-tiba truk oleng kearah kiri sehingga posisi badan truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu bagian belakang truk membentur kepala korban Santika Putri sehingga sepeda motor kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur aspal jalan, setelah benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan truknya selama beberapa saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk tersebut sambil menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan saksi Aryo Nugroho melihat sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang tergeletak dijalan yang diduga pengendara sepeda motor yang terbanting tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud hendak melarikan diri, dan terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui bahwa yang mengendarai truk adalah saksi sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Santika Putri menderita cidera kepala berat sehingga korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 853/BLUD.RS/83/IX/2011, tanggal 4 September 2011 atas nama Santika Putri, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Kasan Susilo selaku dokter pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah RS . Saiful Anwar Kota Malang, dengan diagnosa :
- Cidera Kepala Berat
- Fraktur Basis Cranili.
---------------- Perbuatan ia terdakwa Zanuar Irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. ----------------
---------
DAN
KEDUA

PRIMAIR

---------------- Bahwa ia terdakwa Zanuar Irvan pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2011 bertempat tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru - Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban AGANT AGDANI mengalami Luka berat, rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan anak buahnya yaitu saksi Aryo Nugroho baru saja selesai menurunkan muatan rotan di lokasi PT. Arjosari Makmur atau tempat penampungan rotan di daerah Arjosari kota Malang, kemudian terdakwa mengemudikan truk N 9141 UA untuk kembali mengambil rotan di daerah Turen, saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang terdakwa memberhentikan truk dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah truk tersebut, setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk dan mengemudikan kembali truk tersebut dari arah Utara menuju kearah Selatan atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan disebelahnya duduk seorang kernet yaitu Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang pada saat itu keadaan jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau jalur yang menuju arah Turen pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung melewati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Agant Agdani yang membonceng korban SANTIKA PUTRI tiba-tiba truk kearah kiri sehingga posisi badan truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu bagian belakang truk membentur kepala korban SANTIKA PUTRI sehingga sepeda motor kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur aspal jalan, setelah benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan truknya selama beberapa saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk tersebut sambil menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan saksi Aryo Nugroho melihat sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang tergeletak dijalan yang diduga pengendara sepeda motor yang terbanting tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud hendak melarikan diri, dan terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui bahwa yang mengendarai truk adalah saksi sendiri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Agant Agdani mengalami luka berat, hal ini berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441.6/RSUD/96/IX/2011 tanggal 21 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Titien AG. Pajuhi selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Kota Malang dengan hasil pemeriksaan :
- Empat buah gigi tanggal titik
- Bengkak di dahi ukuran tiga koma lima kali lima centimeter titik
- Luka lecet di bibir bagian atas ukuran enam kali nol koma satu centimeter titik
- Luka lecet di tangan bagian kiri ukuran nol koma tiga kali nol koma dua centimeter titik
- Luka lecet pada daerah lengan kanan ukuran dua kali dua centimeter titik

Kesimpulan :
- Bengkak tersebut akibat trauma tumpul titik.
-------------- Perbuatan ia terdakwa Zanuar Irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. --------------------------------------------

SUBSIDAIR
------------- Bahwa ia terdakwa Zanuar Irvan pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2011 bertempat tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru - Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban Agant Agdani mengalami Luka ringan rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
--------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan anak buahnya yaitu saksi Aryo Nugroho baru saja selesai menurunkan muatan rotan di lokasi PT. Arjosari Makmur atau tempat penampungan rotan di daerah Arjosari kota Malang, kemudian terdakwa mengemudikan truk N 9141 UA untuk kembali mengambil rotan di daerah Turen, saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang terdakwa memberhentikan truk dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah truk tersebut, setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk dan mengemudikan kembali truk tersebut dari arah arah Utara menuju kearah Selatan atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan disebelahnya duduk seorang kernet yaitu Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang pada saat itu keadaan jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau jalur yang menuju arah Turen pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung melewati sepeda motor yang dikerndarai oleh saksi korban AGANT AGDANI yang membonceng korban yang membonceng korban Santika Putri tiba-tiba truk kearah kiri sehingga posisi badan truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu bagian belakang truk membentur kepala korban Santika Putri sehingga sepeda motor kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur aspal jalan, setelah benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan truknya selama beberapa saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk tersebut sambil menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan saksi Aryo Nugroho melihat sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang tergeletak dijalan yang diduga pengendara sepeda motor yang terbanting tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud hendak melarikan diri, dan terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui bahwa yang mengendarai truk adalah saksi sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Agant Agdani mengalami luka berat, hal ini berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441.6/RSUD/96/IX/2011 tanggal 21 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Titien AG. Pajuhi selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Saiful Anwar kota malang dengan hasil pemeriksaan :
- Empat buah gigi tanggal titik
- Bengkak di dahi ukuran tiga koma lima kali lima centimeter titik
- Luka lecet di bibir bagian atas ukuran enam kali nol koma satu centimeter titik
- Luka lecet di tangan bagian kiri ukuran nol koma tiga kali nol koma dua centimeter titik
- Luka lecet pada daerah lengan kanan ukuran dua kali dua centimeter titik
Kesimpulan :
- Bengkak tersebut akibat trauma tumpul titik.
-------------- Perbuatan ia terdakwa Zanuar irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. -------------------------------------------

Malang, 12 November 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM


Yugo Pratama, SH                                                                            Astrid Azizy, SH
AJUN JAKSA MADYA                                                                  AJUN JAKSA MADYA




197812182006031002                                                                        197812182006031001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar