SURAT DAKWAAN
Surat dakwaan yaitu surat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut
Umum yang didasarkan atas berita acara, penyidikan, BAP yang isinya uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan pada
terdakwa dalam suatu peristiwa tertentu yang mengambil muatan tindak pidana
tersebut sebagai dasar pemeriksaan dalam sidang pengadilan.
Syarat–syarat
surat dakwaan adalah sebagai berikut:
1.
Syarat formil
Dalam syarat ini
hendaknya surat dakwaan menyebutkan dengan lengkap identitas terdakwa yang
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebngsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa kemudian surat dakwaan
itu harus ditandatangani oleh penuntut umum (pasal 143 ayat 2 sub a KUHAP).
2.
Syarat materiil
Surat dakwaan
harus berisi uraian secara cermat jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang
dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat dimana tindak pidana itu
dilakukan.
Cermat artinya,
ketelitian penuntut umum dalam membuat surat dakwaan yang didasarkan pada
undang-undang yang berlaku serta menghindari hal-hal yang akan berakibat bahwa
dakwaan itu mnjadi batal atau dapat dibatalkan.
Jelas artinya,
bahwa penuntut umum harus mencantumkan unsur-unsur dari tindak pidana yang
dilakukan terdakwa serta menguraikannya dengan perbuatan materiil yang
dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwan.
Lengkap artinya,
surat dakwaan harus mencakup semua unsur yang ditentukan oleh undang-undang
dengan baik dan benar. Sementara itu pengertian lengkap dalam tindak pidana harus
memenuhi unsur objektif, yaitu mengenai bentuk dan cara-cara terdakwa melakukan
tindak pidana, unsur subjektif berhubungan dengan pertanggung jawaban pidana.
Bentuk-bentuk
Surat Dakwaan
Bentuk-bentuk surat
dakwaan tidak diatur dalam undang-undang, akn tetapi ketidaktepatan membuat
surat dakwaan akan mengakibatkan sebuah konsekuensi bagi sebuah undang-undang,
artinya bentuk surat dakwaan itu akan menentukan apakah sebuah tindak pidana
secara keseluruhan tercakup didalam surat dakwaan, atau sebaliknya sehingga
surat dakwaan menjadi kabur.
Adapun bentuk-bentuk
surat dakwaan itu sebagai berikut:
1.
Bentuk Tunggal
Dakwaan
dalam bentuk tunggal akan dibuat oleh penuntut umum bila ia berpendapat bahwa
tersangka hanya melakukan satu tindak pidana diman jenis tindak pidana itu
penuntut umum mendapat keyakinan, misalnya hanya melanggar pasal 362 saja atau
372 KUHP saja. Bilamana penuntut umum berpendapat bahwa tersangka melakukan
satu perbuatan, tetapi masuk dalam beberapa ketentuan pidana atau sering
disebut concursus idealis bila penuntut umum berpendapat bahwa tersangka
melakukan perbuatan yang berlanjut.
Contoh
: Lampiran I
2.
Bentuk Subsider
Bentuk
dakwaan subsider akan dibuat oleh penuntut umum bilamana penuntut umum
berpandapat bahwa tersangka hanya melakukan satu tindak pidana akan tetapi ia
ragu-garu tentang tindak pidana apa yang dilakukan oleh tersangka. Dalam
dakwaan ini dirumuskan beberapa perumusan tindak pidana yang disusun secara
demikian rupa dari yang berat sampai yang paling ringan. Hal ini dimaksudkan
agar terdkwa tidak lepas dari pemidanaan. Misalnya:
Primer
.................................................................... pasal 340
KUHP
Subsider
................................................................. pasal 338
KUHP
Contoh: Lampiran II
3.
Bentuk Kumulatif
Dakwaan
dalam bentuk kumulatif akan dibuat oleh penuntut umum bila ia berpendapat bahwa
tersangka melakukan dua atau lebih tindak pidana. Pada dasarnya dakwaan ini
merupakan penggabungan dari beberapa tindak pidana yang dicantumkan dalam suatu
surat dakwaan, dimana masing-masing tindak pidana itu berdiri sendiri
(concursus realis). Misalnya:
Dakwaan
ke 1 ....................................................... pasal 374 KUHP
Dakwaan
ke 2 ....................................................... pasal 378 KUHP
Contoh
: Lampiran III
4.
Surat Dakwaan Bentuk Alternatif
Surat
dakwaan bentuk alternatif adalah dakwaan yang menuduhkan dua atau lebih tapi
yang mengandung sifat saling mengecualikan. Dibuat jika penuntut umum ragu-ragu
tapi yang mana yang akan terbukti.
Contoh
: Lampiran IV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar