Lampiran II
Contoh Surat Dakwaan Bentuk
Subsidair
KEJAKSAAN NEGERI KOTA MAUMERE
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT
DAKWAAN
NO:
REG.PERK.PDN-61/Pid-B/VII/1995
I.
Identitas
Terdakwa
Nama
: SIPRIANUS JANO
Tempat/Tanggal
Lahir : Nitakloang/ 17 Agustus 1953
Umur
: 42 tahun
Jenis
kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Agama
: Kristen Katolik
Pendidikan
: SD
Alamat
: Nitakloang Kec.Nita Kab.Daerah Tk.II Sikka
Pekerjaan
: Tani
Selanjutnya
disebut sebagai Terdakwa I.
Nama
: THOMAS PAULUS
Tempat/Tanggal
Lahir : maumere/ 29 januari 1960
Umur
: 35 tahun
Jenis
kelamin
: Laki-laki
Kebangsaan
: Indonesia
Agama
: Kristen Katolik
Pendidikan
: -
Alamat
: Nitakloang Kec.Nita Kab.Daerah Tk.II Sikka
Pekerjaan
: Tani
Selajutnya
disebut terdakwa II.
II.
Dakwaan.
PRIMAIR
-Bahwa
saudara SERDA SUDAR sebagai Korban pada hari sabtu tanggal 29 April 1995
sekitar jam 16.30 WITA telah dianiaya atau dipukul oleh FASIFIKUS KRISPIANUS
YOSEP JAYA dkk (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara pidana lain) di Km
10 Desa Mage Ponda, berjalan sepoyong menuju ke arah barat dengan keadaan
berlumuran darah menuju Hutan Masakea yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri
Maumere.
Ketika
SERDA SUDAR duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan Hutan Masakea,
Desa Mage Pohan dimana korban dalam keadaan berlumuran darah serta baju dan
celana berlumuran darah, disekitar pohon tersebut saudara Terdakwa I dan YUDAS
MITAK ikut duduk.
Tidak
lama kemudian GREGORIUS DELANG datang dari arah ladang dan mendekati korban,
lalu si korban berdiri dan bertanya pada saudara GREGORIUS DELANG “dimana
kalau menuju ke MAURULE?”dan saudara GREGORIUS DELANG pun
menjelaskan “bahwa jalan ke MAURULE tidak ada, tetapi jalan tersebut
menuju ke atas gunung” .
Pada
saat itu juga saudara Terdakwa I dan YUDAS MITAK menganjurkan pada GREGORIUS
DALANG dengan bahasa MAUMERE dan berkata “Tena Mate” yang artinya
“Bikin Mati” dan disaat GREGORIUS DELANG mengangkat parang dan memotong atau
membacok si korban tiba-tiba Terdakwa I dan YUDAS MITAK berkata “Lopa
Bati” yang artinya “Jangan Dibunuh” dengan maksud supaya si Korban di bawa
ke hutan yang tersembunyi, barulah korban dibunuh. Sedangkan si korban pada
saat itu mengangkat tangan dan minta ampun sehingga GREGORIUS pun tidak jadi
membunuh korban dan Pembunuhan itu pun batal dilaksanakan.
-Kemudian
mereka pun berjalan dari pinggir jalan Hutan Masakea menuju ke tengah Hutan
dimana GREGORIUS DELANG berada di depan dan di ikuti oleh si korban dan
selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan YUDAS MITAK berjalan dibelakang Korban.
Mereka menghabiskan waktu kira-kira 30 menit menuju ketengah Hutan.
Setelah
berputar-putar mencari tempat yang cocok untuk membunuh si korban ditengah
Hutan Masakea, tiba-tiba GREGORIUS DELANG berhenti dan dalam posisi menghadap
si korban dan langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok
si korban, tetapi bacokan pertama ditangkis oleh korban dengan tangan kanan
sehingga tangannya luka, kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi sehingga
mengenai bahu kanan si korban sehingga sikorban jatuh tergeletak di atas
tanah, kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi dan mengenai leher
sikorban sehingga mengakibatkan sikorban meninggal dunia.
-Setelah
sikorban meninggal, GREGORIUS DELANG berjalan ke pinggir kali dan
menyatakan “Kamu Urus Kubur Sudah” kepada mereka sehingga Terdakwa I,
Terdakwa II dan YUDAS MITAK menggali dan menguburkan sikorban dengan
mempergunakan cangkul PETU.
-Sesuai
dengan Visum Et Repretum RSU dr.T.C HILLERS MAUMERE tertanggal 9 mei 1995 yang
ditandatangani oleh dr. WERA DAMIANUS dan EVA NIRMALA dengan pemeriksaan
sebagai berikut:
1. Anggota
gerak atas kanan: terdapat luka robek pada punggung dan pada tangan sebesar 5
(lima) cm x 2 (dua) cm dasar otot dan pembuluh darah.
2. Bahu
: terdapat luka terbuka pada bahu kanan sepanjang 12 (dua belas) cm x 5 (lima)
cm dasar tulang.
3. Leher
: ditemukan Luka Robek sepanjang 18 (delapan Belas) cm melingkar dari depan 2
(dua) cm (pada garis tengah leher).
4. Melingkar
kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3 (tiga) cm.
Kesimpulan
Visum Et Repertum :
“Pada
tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan
benda tajam. Luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya
organ-organ vital pada leher yang mengakibatkan sikorban meninggal dunia.”
Berdasarkan
perbuatan terdakwa seperti yang tertera diatas, yang telah mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang dan telah diatur lebih awal oleh siTerdakwa dengan
membawa sikorban ketengah Hutan terlebih dahulu, diatur dan diancam dengan
Pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana jo pasal 55 ayat (1)
angka 2 KUHP.
SUBSIDAIR
Berdasarkan
perbuatan terdakwa seperti yang telah diterangkan pada keterangan diatas yang
mengakibatkan hilangnya nyawa sikorban, diatur dan diancam dengan Pidana pasal
338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain jo pasal 56 angka 2
KUHP
LEBIH
SUBSIDAIR
Berdasarkan
perbuatan terdakwa seperti yang telah diterangkan pada keterangan diatas, yang
telah menguburkan mayat sikorban dengan maksud menyembunyikan kematian
sikorban, diatur dan diancam Pidana pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1
KUHP.
MAUMERE, 12 Juli
1995
JAKSA PENUNTUT
UMUM
Ttd
EKA
PERIAMAN ZAI, SH, MH
Jaksa Pratama, NIP.0810012111017
materi yg sangat membantu dlm memenuhi tugas kmpus. Thanks & salam kenal bang Syarif.
BalasHapus