Lampiran III
Contoh Surat Dakwaan Kumulatif
KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
NO. REG.
PERKARA : PDM – 24 / MLG / 11/ 2011
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama : ZANUAR IRVAN.
Tempat Lahir : Blitar
Umur / tgl. Lahir : 28 Tahun / 28 Januari
1984.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Semanggi
49, Kelurahan Jatimulyo,
Kecamatan
Lowokwaru – Malang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SLTA (Tamat).
II. PENAHANAN
- Penyidik : Tidak dilakukan
Penahanan
- Penuntut Umum : 28 Oktober 2011
s/d dilimpahkan ke PN Kota Malang
III. DAKWAAN
KESATU :
----------------- Bahwa ia terdakwa
ZANUAR IRVAN pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam 17.00 WIB
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2011
bertempat tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan
Lowokwaru - Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat
yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Santika Putri meninggal dunia,
rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai
berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat
sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan saksi Aryo
Nugroho baru saja selesaimenurunkan muatan rotan di lokasi PT. Arjosari Makmur
atau tempatpenampungan rotan di daerah Arjosari kota Malang, kemudian terdakwa mengemudikan
truk N 9141 UA untuk kembali mengambil rotan di daerah Turen Kabupaten Malang,
saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang terdakwa memberhentikan truk
dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah truk tersebut, setelah
selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk dan mengemudikan
kembali truk tersebut dari arah Utara menuju kearah Selatan atau dari arah
Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan bersama dengan saksi Aryo Nugroho,
ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru
Kota Malang, yang pada saat itu keadaan jalan lurus beraspal, rata dan cukup
lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu lintas lancar dengan kecepatan sekitar
50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah
kiri atau jalur yang menuju arah Turen, pada saat truk yang dikemudikan
terdakwa melambung melewati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban AGANT
AGDANI yang membonceng korban Santika Putri tiba-tiba truk oleng kearah
kiri sehingga posisi badan truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi
korban, lalu bagian belakang truk membentur kepala korban Santika Putri
sehingga sepeda motor kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur
aspal jalan, setelah benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan
truknya selama beberapa saat, kemudian terdakwa kembali menjalankan truk
tersebut sambil menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan
saksi Aryo Nugroho melihat sebuah sepeda motor telah terbanting dan ada orang tergeletak
dijalan yang diduga pengendara sepeda motor yang terbanting tersebut,
mengetahui hal tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud hendak
melarikan diri, dan terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui bahwa
yang mengendarai truk adalah saksi sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa
tersebut, korban Santika Putri menderita cidera kepala berat sehingga korban
meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 853/BLUD.RS/83/IX/2011,
tanggal 4 September 2011 atas nama Santika Putri, yang dibuat dan ditanda
tangani oleh Dr. Kasan Susilo selaku dokter pemerintah pada Badan Layanan Umum
Daerah RS . Saiful Anwar Kota Malang, dengan diagnosa :
- Cidera Kepala Berat
- Fraktur Basis Cranili.
---------------- Perbuatan ia
terdakwa Zanuar Irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. ----------------
---------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
---------------- Bahwa ia terdakwa
Zanuar Irvan pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam 17.00 WIB
atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2011
bertempat tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan
Lowokwaru - Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas berat yang
mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban AGANT AGDANI mengalami Luka berat,
rangkaian kejadian tersebut adalah sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat
sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan anak buahnya
yaitu saksi Aryo Nugroho baru saja selesai menurunkan muatan rotan di lokasi
PT. Arjosari Makmur atau tempat penampungan rotan di daerah Arjosari kota
Malang, kemudian terdakwa mengemudikan truk N 9141 UA untuk kembali mengambil
rotan di daerah Turen, saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang terdakwa
memberhentikan truk dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah
truk tersebut, setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk
dan mengemudikan kembali truk tersebut dari arah Utara menuju kearah Selatan
atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan disebelahnya duduk
seorang kernet yaitu Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo
Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang pada saat itu keadaan
jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu
lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau
menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau jalur yang menuju arah
Turen pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung melewati sepeda motor
yang dikendarai oleh saksi korban Agant Agdani yang membonceng korban SANTIKA
PUTRI tiba-tiba truk kearah kiri sehingga posisi badan truk menjadi terlalu
dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu bagian belakang truk membentur
kepala korban SANTIKA PUTRI sehingga sepeda motor kehilangan keseimbangan
dan keduanya terjatuh membentur aspal jalan, setelah benturan tersebut terjadi
terdakwa sempat menghentikan truknya selama beberapa saat, kemudian terdakwa
kembali menjalankan truk tersebut sambil menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk melihat
ke belakang truk, dan saksi Aryo Nugroho melihat sebuah sepeda motor telah terbanting
dan ada orang tergeletak dijalan yang diduga pengendara sepeda motor yang terbanting
tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung tancap gas dengan maksud
hendak melarikan diri, dan terdakwa menyuruh saksi Aryo Nugroho untuk mengakui
bahwa yang mengendarai truk adalah saksi sendiri. Akibat perbuatan terdakwa
tersebut, korban Agant Agdani mengalami luka berat, hal ini berdasarkan Visum
Et Repertum Nomor : 441.6/RSUD/96/IX/2011 tanggal 21 September 2011 yang dibuat
dan ditanda tangani oleh Dr. Titien AG. Pajuhi selaku dokter pemerintah pada Rumah
Sakit Umum Saiful Anwar Kota Malang dengan hasil pemeriksaan :
- Empat buah gigi tanggal titik
- Bengkak di dahi ukuran tiga koma
lima kali lima centimeter titik
- Luka lecet di bibir bagian atas
ukuran enam kali nol koma satu centimeter titik
- Luka lecet di tangan bagian kiri
ukuran nol koma tiga kali nol koma dua centimeter titik
- Luka lecet pada daerah lengan
kanan ukuran dua kali dua centimeter titik
Kesimpulan :
- Bengkak tersebut akibat trauma
tumpul titik.
-------------- Perbuatan ia
terdakwa Zanuar Irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. --------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa ia terdakwa
Zanuar Irvan pada hari Selasa tanggal 1 September 2011 sekitar jam 17.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2011 bertempat
tinggal di Jalan Semanggi 49, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru - Malang
atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kota Malang, Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain
yaitu saksi korban Agant Agdani mengalami Luka ringan rangkaian kejadian
tersebut adalah sebagai berikut:
----------------------------------------------------------------------------
--------------- Bahwa pada waktu
dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa dan anak
buahnya yaitu saksi Aryo Nugroho baru saja selesai menurunkan muatan rotan di
lokasi PT. Arjosari Makmur atau tempat penampungan rotan di daerah Arjosari
kota Malang, kemudian terdakwa mengemudikan truk N 9141 UA untuk kembali mengambil
rotan di daerah Turen, saat sampai di daerah Blimbing Kota Malang terdakwa
memberhentikan truk dibengkel untuk mengoles oli atau gemuk pada bagian bawah
truk tersebut, setelah selesai diolesi oli kemudian terdakwa naik kedalam truk
dan mengemudikan kembali truk tersebut dari arah arah Utara menuju kearah
Selatan atau dari arah Arjosari menuju Turen Kabupaten Malang dan disebelahnya
duduk seorang kernet yaitu Aryo Nugroho, ketika memasuki Jalan Sunandar Priyo Sudarmo
Kelurahan Pandean Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang pada saat itu keadaan
jalan lurus beraspal, rata dan cukup lebar, keadaan cuaca cerah dan arus lalu
lintas lancar dengan kecepatan sekitar 50 km/jam tanpa membunyikan klakson atau
menyalakan lampu sein, pada jalur sebelah kiri atau jalur yang menuju arah
Turen pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melambung melewati sepeda motor
yang dikerndarai oleh saksi korban AGANT AGDANI yang membonceng korban yang
membonceng korban Santika Putri tiba-tiba truk kearah kiri sehingga posisi badan
truk menjadi terlalu dekat dengan sepeda motor saksi korban, lalu bagian
belakang truk membentur kepala korban Santika Putri sehingga sepeda motor
kehilangan keseimbangan dan keduanya terjatuh membentur aspal jalan, setelah
benturan tersebut terjadi terdakwa sempat menghentikan truknya selama beberapa saat,
kemudian terdakwa kembali menjalankan truk tersebut sambil menyuruh saksi Aryo
Nugroho untuk melihat ke belakang truk, dan saksi Aryo Nugroho melihat sebuah
sepeda motor telah terbanting dan ada orang tergeletak dijalan yang diduga pengendara
sepeda motor yang terbanting tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa
langsung tancap gas dengan maksud hendak melarikan diri, dan terdakwa menyuruh
saksi Aryo Nugroho untuk mengakui bahwa yang mengendarai truk adalah saksi
sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa
tersebut, korban Agant Agdani mengalami luka berat, hal ini berdasarkan Visum
Et Repertum Nomor : 441.6/RSUD/96/IX/2011 tanggal 21 September 2011 yang dibuat
dan ditanda tangani oleh Dr. Titien AG. Pajuhi selaku dokter pemerintah pada Rumah
Sakit Umum Saiful Anwar kota malang dengan hasil pemeriksaan :
- Empat buah gigi tanggal titik
- Bengkak di dahi ukuran tiga koma
lima kali lima centimeter titik
- Luka lecet di bibir bagian atas
ukuran enam kali nol koma satu centimeter titik
- Luka lecet di tangan bagian kiri
ukuran nol koma tiga kali nol koma dua centimeter titik
- Luka lecet pada daerah lengan
kanan ukuran dua kali dua centimeter titik
Kesimpulan :
- Bengkak tersebut akibat trauma
tumpul titik.
-------------- Perbuatan ia
terdakwa Zanuar irvan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009. -------------------------------------------
Malang, 12
November 2011
JAKSA PENUNTUT
UMUM
Yugo Pratama, SH Astrid
Azizy, SH
AJUN JAKSA MADYA AJUN
JAKSA MADYA
197812182006031002 197812182006031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar