Lampiran IV
Contoh Surat
Dakwaan Bentuk Alternatif
KEJAKSAAN
NEGERI CIREBON
“Untuk
Keadilan Dan Kebenaran”
SURAT DAKWAAN
Reg.Perk.
Nomor : 11/Pid.B/cireb/09/2011
I. IDENTITAS
TERDAKWA :
Nama
lengkap : ANDI MAULANA
alias MAUL
Tempat
lahir : Cirebon
Umur
/ tanggal lahir : 23 tahun / 22 Februari 1988
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Karang Jalak No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan Sunyaragi,
Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Agama
: Islam
Pekerjaan
: -
Pendidikan
: SMA
II. PENAHANAN
:
-
Oleh Penyidik sejak
tanggal 25 juli 2011 s/d 15 agustus 2011;
-
Diperpanjang oleh
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus s/d 20 september 2011
-
Oleh Jaksa Penuntut
Umum sejak tanggal 16 september
s/d 5 oktober 2011
-
Jenis Penahanan Rutan
III.
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ANDI MAULANA alias MAUL baik
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti
JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada
hari sabtu tanggal 23 juli 2011 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan juli 2011, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak
Ijah Jl. Karang Jalak No.6 RT.19 RW.04
kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Cirebon, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP
ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut: ------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana
tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN,
terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00
wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha
Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban
ke lapangan BIMA untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak
korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat
karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka
yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan
untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl. ………………………… Cirebon,
yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso
tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar
kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi
pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban
ke rumahnya yang bertempat di Jl. Karang Jalak No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan
Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota
Cirebon. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna . . . .
kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu
minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari
terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari
sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa
membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di
dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan
korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit
ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau
ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga
bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena
bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah.
Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat
terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian
saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban,
korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran
janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun
terdiam menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama
dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat
robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang
diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et
Repertum dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2011
tanggal 1 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat
(3) Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1
KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
:
Bahwa ia terdakwa ANDI MAULANA alias MAUL baik
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti
JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada
hari sabtu tanggal 23 juli 2011 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan juli 2011, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak
Ijah Jl. Karang Jalak No.6 RT.19 RW.04
kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Cirebon, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP
ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana
tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN,
terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00
wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha
Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban
ke lapangan BIMA untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak
korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat
karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka
yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan
untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl. ………………………… Cirebon, yang
kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba
korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank
perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat
kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”.
Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban ke rumahnya yang
bertempat di Jl. Karang Jalak No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan Sunyaragi,
Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna . . . . kepada
korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu
minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari
terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari
sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa
membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di
dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan
korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit
ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau
ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga
bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena
bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah.
Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat
terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian
saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban,
korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran
janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun
terdiam menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama
dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat
robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang
diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et
Repertum dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2011
tanggal 1 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 347 ayat
(1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
:
Bahwa ia terdakwa ANDI MAULANA alias MAUL baik
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MIRA MERIAM binti
JAENUDIN dan saksi SUTIJAH alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada
hari sabtu tanggal 23 juli 2011 sekitar pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam bulan juli 2011, bertempat di Rumah SUTIJAH alias Mak
Ijah Jl. Karang Jalak No.6 RT.19 RW.04
kelurahan Sunyaragi, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Cirebon, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP
ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut: ------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana
tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi MIRA MERIAM binti JAENUDIN,
terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00
wib korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha
Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban
ke lapangan BIMA untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak
korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat
karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka
yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, terdakwa memutuskan
untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl. ………………………… Cirebon,
yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso
tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar
kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi
pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 wib terdakwa membawa korban
ke rumahnya yang bertempat di Jl. Karang Jalak No.17 RT.17 RW.03 Kelurahan
Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota
Cirebon. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna . . . .
kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu
minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari
terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya,
korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban
untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya
dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban
menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian
terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit
aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti
paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu
terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya
disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa
berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak
ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak
mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas
permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam
menangis.
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama
dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat
robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang
diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et
Repertum dari Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2011
tanggal 1 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi
Anggraeni.------------------------------------------------
Perbuatan
terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 299 ayat
(1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.----------------------------------------------------------------------
Cirebon,15
Nopember
2011
PENUNTUT UMUM
JAKSA MUDA NPM.1090100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar