Rabu, 11 Juli 2012

PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN PIDANA


PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN

Dalam KUHAP, pemeriksaan dalam sidang pengadilan ada 3 macam acara pemeriksaan.

1.Acara Pemeriksaan Biasa
2.Acara Pemeriksaan Singkat
3.Acara Pemeriksaan Cepat yang terdiri atas :
a.Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b.Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan.

A.Acara Pemeriksaan Biasa

1.Tata Cara Pemeriksaan Terdakwa
a.pemeriksaan dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (pasal 152 KUHAP).
b.pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk umum. (pasal 153 KUHAP).
c.anak di bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang.
d.pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa.
e.pemeriksaan dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa.
f.pembacaan surat dakwaan.

2.Keberatan (Eksepsi) terdakwa atau penasihat hukum (pasal 156 KUHAP)
a.macam atau jenis eksepsi

1.eksepsi tidak berwenang mengadili
a.keberatan tidak berwenang mengadili secara relatif
b.keberatan tidak berwenang mengadili secara mutlak

2.eksepsi dakwaan tidak dapat diterima
3.keberatan surat dakwaan batal demi hukum

3.Perlawanan Terhadap Putusan Eksepsi (pasal 156 KUHAP)

4.pembuktian / pemeriksaan alat-alat bukti
a.Sistem Pembuktian
1.sistem pembuktian semata-mata berdasar keyakinan hakim (convictim in time).
2.sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan logis (la conviction raisonnee / convictim – raisonee).
3.sistem pembuktian berdasar UU secara positif.
4.sistem pembuktian undang-undang secara negatif.

b.alat-alat bukti pasal 184 KUHAP menentukan, alat bukti yang sah adalah
1.keterangan saksi
2.keterangan ahli
3.surat
4.petunjuk
5.keterangan terdakwa

sebagai perbandingan pasal 295 HIR memuat, sebagai upaya bukti menurut UU hanya mengakui hal berikut :
1.kesaksian-kesaksian
2.surat-surat
3.pengakuan
4.isyarat-isyarat / petunjuk

dalam pasal 184 KUHAP ada penambahan alat bukti, yaitu tentang keterangan ahli.

Dalam KUHP pasal 339 disebut alat bukti sbb :
1) eigen waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2) verklaringen van de verdachte (keterangan terdakwa)
3) verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4) verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5) schriftelijke bescheiden (surat-surat)


1.Keterangan Saksi
a.adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (pasal 1 butir (27) KUHAP, juga pasal 1 butir (28) UU No.31/1997 tentang peradilan militer).

b.kewajiban memberi kesaksian menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.
c.Tata Cara Pemeriksaan Saksi
1.saksi dipanggil seorang demi seorang (psl 160 ayat 1)
2.memeriksa identitas saksi (psl 160 ayat (1) b)
3.saksi wajib mengucapkan sumpah
a.sumpah diberikan sebelum memberi keterangan (pasal 160 ayat 3).
b.sumpah diberikan sesudah memberi keterangan (pasal 160 ayat 4).
4.sumpah dapat diucapkan di luar sidang (psl 233 (1) )
5.penolakan sumpah dapat dikenakan sandera (psl 161)
6.keterangan saksi di sidang berbeda dengan berita acara. (psl 185 ayat 1)
7.terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi. (psl 164 ayat 1)
8.kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa. (psl 165)
9.larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.(psl 166 KUHAP)
10.saksi yang telah memberi keterangan tetap hadir di sidang (psl 167 KUHAP).
11.yang tidak dapat didengar sebagai saksi.(psl 168 a KUHAP)
12.mereka yang dapat minta dibebaskan menjadi saksi.(psl 170 ayat 1 dan 2)
13.mereka yang boleh memberi keterangan tanpa sumpah (pasal 171 KUHAP)
14.pemeriksaan saksi dapat didengar tanpa hadirnya terdakwa.(pasal 173 KUHAP)
15.keterangan saksi palsu.(pasal 174 KUHAP).
16.pemeriksaan saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru bahasa dan penerjemah. (psl 177 KUHAP)
17.syarat sahnya keterangan saksi
18.nilai pembuktian kesaksian yang tidak disumpah dan kesaksian yang disumpah.

2.Keterangan Ahli
apengertian keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 butir 28 KUHAP, juga pasal 1 butir 29 UU No.31/1997 tentang peradilan militer).
b.kewajiban memberikan keterangan ahli (psl 179 KUHAP )
c.nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli (psl 183, psl 185 ayat 2)

3.Surat
a.pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan adalah :

a.berita acara
b.surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan eahliannya.
d.surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain (pasal 187 KUHAP).

b.nilai kekuatan pembuktian surat
secara formal alat bukti surat sebagaimana disebut pada pasal 187 huruf a,b,c adalah alat bukti sempurna.

4.Petunjuk
a.pengertian , KUHAP pasal 188 ayat (1) adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

b.cara memperoleh alat bukti petunjuk
menurut pasal 188 ayat (2) , petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a.keterangan saksi, b.surat, c.keterangan terdakwa.

5.Keterangan Terdakwa
adalah istilah baru sebagai alat bukti yang terdapat dalam KUHAP.

5.Penuntutan oleh penuntut umum
penuntutan atau dikenal juga dengan istilah requisitoir adalah langkah selanjutnya yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang pengadilan suatu perkara pidana setelah pemeriksaan alat-alat bukti atau pembuktian.
Secara sederhana isi tuntutan pidana itu :
1. identitas terdakwa
2. dakwaan ; primair , subsidair dst.
3. pemeriksaan pengadilan :
a. saksi-saksi
b. keterangan terdakwa
c. surat
d. pemeriksaan ditempat kejadian

4. fakta-fakta hukum
5. hal-hal yang memberatkan
6. hal-hal yang meringankan
7. tuntutan hukuman
6. Pembelaan (pleidoi) terdakwa / penasihat hukum.
Setelah penuntutan dilakukan oleh penuntut umum, maka kemudian kepada terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi . Pasal 182 ayat (1) b mengatakan, selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

B.Acara Pemeriksaan Singkat

1.Syarat Pemeriksaan Singkat
pasal 203 KUHAP menentukan , (1) yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

2.Tata Cara Pemeriksaan Singkat
a.penuntut umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti. (lihat psl 203 ayat 2 KUHAP)
b.waktu, tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan lisan , dicatat dalam berita acara sebagai pengganti surat dakwaan. (lihat psl 203 ayat 3 KUHAP)
c.dapat diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas hari. (pasal 203 ayat 3 (b) KUHAP)
d.terdakwa dan atau penasihat hukum dapat minta tunda sidang paling lama tujuh hari. (lihat psl 203 ayat 3(c) KUHAP).
e.putusan tidak dibuat secara khusus, melainkan dalam berita acara sidang putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut, isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa (psl 203 ayat 3 (d) , (e) dan (f) KUHAP ).

C.Acara Pemeriksaan Cepat
1.Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
a.syarat pemeriksaan tindak pidana ringana
yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali yang dalam paragraf 2 bagian ini (pasal 205 ayat (1) KUHAP).

b.Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
1.yang menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum. (lihat psl 205 ayat 2)
2.mengadili dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding. (lihat psl 205 ayat 3 KUHAP).
3.pemeriksaan pada hari tertentu dalam tujuh hari (lihat pasal 206 KUHAP).
4.saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu (pasal 208 KUHAP).

2.Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

a.syarat pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan.
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan dalam paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan (pasal 211 KUHAP).
b.Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
1. tidak diperlukan berita acara pemeriksaan (psl 207 ayat 1)
2. dapat menunjuk seorang wakil
terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya disidang (pasal 213 KUHAP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar