Minggu, 15 Juli 2012

Minggu Pagi Di Asrama Putri Unswagati

Cirebon, Minggu 15 Juli 1012 (05.30 Waktu Indonesia Bagian Kotak Ajaibku)

Alhamdulillah, pagi yang cukup indah untuk mengawali hari ini. tidak disangka, masalalu yang ku cari telah ku temukan rimbanya. Allah memberikan kebahagiaan disaat yang tepat, pertolongannya selalu nyata, kini rinduku tidak lagi hanya akan ku toreh lewat ketikan2 jari tanganku, tapi aku akan bisa langsung menyampaikan pada yang ku rindu. Adegium “semua akan indah pada waktunya” sekarang nyata untukku dan inilah waktunya J

Meski kini aku tidak lagi berhasrat untuk menjadi pendamping hidupnya sampai menghadap takdir, aku cukup merasa baghagia ketika dia mendapatkan kebahagiaanya. Mungkin itu adalah bahasa klise yang sering dikemukakan orang2 yang patah hatinya, tapi sekarang itu nyata untukku. Menemukannya saja aku sudah sangat bersyukur, aku tidak berani untuk “berfantasi” lebih atas pertemuan kali ini, aku ingin semuanya berjalan dengan natural, tanpa paksaan dan hasrat masalalu.

Senyum dan matanya masih tetap indah seperti dulu saat pertama kali aku melihatnya di aula asrama putri al-mustahdiyah, itu sudah lebih dari 8 tahun yang lalu dan tetap sama.
Saat mimpiku untuk menggapai bulan ku hentikan karna terbatasnya kemampuanku, sekarang malah ada dua dunia yang menghampiriku dan seolah ingin ku jamah keberadaanya. Dua dunia yang sebelumnya biasa ku sebut “imajinasi” dan “masalalu”.  Sesuatu yang sangat tidak ku mengertipun kian menggelitik di rongga dada saat imajinasiku mulai menemukan satu sosok yang sebelumnya tak pernah terlintas dalam duniaku yang satu ini, hadirnya akhir2 ini selalu memberikan ketenangan, aku selalu merasa berada di zona nyaman dan aman saat dia menyatakan “tenang, aku dibelakangmu”. Ada sensasi tersendiri saat aku merasa dia membutuhkan aku, dan ku fikir ini aneh.

Ketika aku mulai merasa “it’s you” pada imajinasiku, dengan tidak merasa bersalah masalalupun seolah membuka kesempatan untuk ku menjamahnya dan telah siap ku rengguk nikamt bahagia sisa2 masa itu. masalalu itu adalah yang dulunya sempat menjadi impianku, impianku sebelum aku ditinggal ketika  aku merajut proses perjuangan menuju gajah mada. Menyedihkan, namun dengan berjalannya sang waktu semuanya telah ku lupakan.

Ahhhh .. tapi hidup itu tetap saja pilihan, imajinasi atau masalalu sudah tidak penting lagi ketika dihadapkan dengan “sekarang” yang sedang berjalan. Berproses dengan sebenar2nya proses, berjalan direl yang benar, patuhi rambu-rambu kehidupan, yakin usaha sampai. Keep hamasah dan selamat pagi minggu ..... \^o^/     

Rabu, 11 Juli 2012

Kode-kode dalam Administrasi Hukum Acara Pidana


Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2
Surat Perintah Penyelidikan
P-3
Rencana Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8
Surat Perintah Penyidikan
P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10
Bantuan Keterangan Ahli
P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24
Berita Acara Pendapat
P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28
Riwayat Perkara
P-29
Surat Dakwaan
P-30
Catatan Penuntut Umum
P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti
P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39
Laporan Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41
Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan
P-43
Laporan Tuntuan Pidana
P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45
Laporan Putusan Pengadilan
P-46
Memori Banding
P-47
Memori Kasasi
P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN PIDANA


PEMERIKSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN

Dalam KUHAP, pemeriksaan dalam sidang pengadilan ada 3 macam acara pemeriksaan.

1.Acara Pemeriksaan Biasa
2.Acara Pemeriksaan Singkat
3.Acara Pemeriksaan Cepat yang terdiri atas :
a.Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b.Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan.

A.Acara Pemeriksaan Biasa

1.Tata Cara Pemeriksaan Terdakwa
a.pemeriksaan dilakukan oleh Hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (pasal 152 KUHAP).
b.pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk umum. (pasal 153 KUHAP).
c.anak di bawah umur tujuh belas tahun dapat dilarang menghadiri sidang.
d.pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa.
e.pemeriksaan dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa.
f.pembacaan surat dakwaan.

2.Keberatan (Eksepsi) terdakwa atau penasihat hukum (pasal 156 KUHAP)
a.macam atau jenis eksepsi

1.eksepsi tidak berwenang mengadili
a.keberatan tidak berwenang mengadili secara relatif
b.keberatan tidak berwenang mengadili secara mutlak

2.eksepsi dakwaan tidak dapat diterima
3.keberatan surat dakwaan batal demi hukum

3.Perlawanan Terhadap Putusan Eksepsi (pasal 156 KUHAP)

4.pembuktian / pemeriksaan alat-alat bukti
a.Sistem Pembuktian
1.sistem pembuktian semata-mata berdasar keyakinan hakim (convictim in time).
2.sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan logis (la conviction raisonnee / convictim – raisonee).
3.sistem pembuktian berdasar UU secara positif.
4.sistem pembuktian undang-undang secara negatif.

b.alat-alat bukti pasal 184 KUHAP menentukan, alat bukti yang sah adalah
1.keterangan saksi
2.keterangan ahli
3.surat
4.petunjuk
5.keterangan terdakwa

sebagai perbandingan pasal 295 HIR memuat, sebagai upaya bukti menurut UU hanya mengakui hal berikut :
1.kesaksian-kesaksian
2.surat-surat
3.pengakuan
4.isyarat-isyarat / petunjuk

dalam pasal 184 KUHAP ada penambahan alat bukti, yaitu tentang keterangan ahli.

Dalam KUHP pasal 339 disebut alat bukti sbb :
1) eigen waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2) verklaringen van de verdachte (keterangan terdakwa)
3) verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4) verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5) schriftelijke bescheiden (surat-surat)


1.Keterangan Saksi
a.adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (pasal 1 butir (27) KUHAP, juga pasal 1 butir (28) UU No.31/1997 tentang peradilan militer).

b.kewajiban memberi kesaksian menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.
c.Tata Cara Pemeriksaan Saksi
1.saksi dipanggil seorang demi seorang (psl 160 ayat 1)
2.memeriksa identitas saksi (psl 160 ayat (1) b)
3.saksi wajib mengucapkan sumpah
a.sumpah diberikan sebelum memberi keterangan (pasal 160 ayat 3).
b.sumpah diberikan sesudah memberi keterangan (pasal 160 ayat 4).
4.sumpah dapat diucapkan di luar sidang (psl 233 (1) )
5.penolakan sumpah dapat dikenakan sandera (psl 161)
6.keterangan saksi di sidang berbeda dengan berita acara. (psl 185 ayat 1)
7.terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi. (psl 164 ayat 1)
8.kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa. (psl 165)
9.larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.(psl 166 KUHAP)
10.saksi yang telah memberi keterangan tetap hadir di sidang (psl 167 KUHAP).
11.yang tidak dapat didengar sebagai saksi.(psl 168 a KUHAP)
12.mereka yang dapat minta dibebaskan menjadi saksi.(psl 170 ayat 1 dan 2)
13.mereka yang boleh memberi keterangan tanpa sumpah (pasal 171 KUHAP)
14.pemeriksaan saksi dapat didengar tanpa hadirnya terdakwa.(pasal 173 KUHAP)
15.keterangan saksi palsu.(pasal 174 KUHAP).
16.pemeriksaan saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru bahasa dan penerjemah. (psl 177 KUHAP)
17.syarat sahnya keterangan saksi
18.nilai pembuktian kesaksian yang tidak disumpah dan kesaksian yang disumpah.

2.Keterangan Ahli
apengertian keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (pasal 1 butir 28 KUHAP, juga pasal 1 butir 29 UU No.31/1997 tentang peradilan militer).
b.kewajiban memberikan keterangan ahli (psl 179 KUHAP )
c.nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli (psl 183, psl 185 ayat 2)

3.Surat
a.pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan adalah :

a.berita acara
b.surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan eahliannya.
d.surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain (pasal 187 KUHAP).

b.nilai kekuatan pembuktian surat
secara formal alat bukti surat sebagaimana disebut pada pasal 187 huruf a,b,c adalah alat bukti sempurna.

4.Petunjuk
a.pengertian , KUHAP pasal 188 ayat (1) adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

b.cara memperoleh alat bukti petunjuk
menurut pasal 188 ayat (2) , petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a.keterangan saksi, b.surat, c.keterangan terdakwa.

5.Keterangan Terdakwa
adalah istilah baru sebagai alat bukti yang terdapat dalam KUHAP.

5.Penuntutan oleh penuntut umum
penuntutan atau dikenal juga dengan istilah requisitoir adalah langkah selanjutnya yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang pengadilan suatu perkara pidana setelah pemeriksaan alat-alat bukti atau pembuktian.
Secara sederhana isi tuntutan pidana itu :
1. identitas terdakwa
2. dakwaan ; primair , subsidair dst.
3. pemeriksaan pengadilan :
a. saksi-saksi
b. keterangan terdakwa
c. surat
d. pemeriksaan ditempat kejadian

4. fakta-fakta hukum
5. hal-hal yang memberatkan
6. hal-hal yang meringankan
7. tuntutan hukuman
6. Pembelaan (pleidoi) terdakwa / penasihat hukum.
Setelah penuntutan dilakukan oleh penuntut umum, maka kemudian kepada terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi . Pasal 182 ayat (1) b mengatakan, selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

B.Acara Pemeriksaan Singkat

1.Syarat Pemeriksaan Singkat
pasal 203 KUHAP menentukan , (1) yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

2.Tata Cara Pemeriksaan Singkat
a.penuntut umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti. (lihat psl 203 ayat 2 KUHAP)
b.waktu, tempat, dan keadaan melakukan tindak pidana diberitahukan lisan , dicatat dalam berita acara sebagai pengganti surat dakwaan. (lihat psl 203 ayat 3 KUHAP)
c.dapat diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas hari. (pasal 203 ayat 3 (b) KUHAP)
d.terdakwa dan atau penasihat hukum dapat minta tunda sidang paling lama tujuh hari. (lihat psl 203 ayat 3(c) KUHAP).
e.putusan tidak dibuat secara khusus, melainkan dalam berita acara sidang putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut, isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa (psl 203 ayat 3 (d) , (e) dan (f) KUHAP ).

C.Acara Pemeriksaan Cepat
1.Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
a.syarat pemeriksaan tindak pidana ringana
yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali yang dalam paragraf 2 bagian ini (pasal 205 ayat (1) KUHAP).

b.Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
1.yang menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum. (lihat psl 205 ayat 2)
2.mengadili dengan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding. (lihat psl 205 ayat 3 KUHAP).
3.pemeriksaan pada hari tertentu dalam tujuh hari (lihat pasal 206 KUHAP).
4.saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali jika perlu (pasal 208 KUHAP).

2.Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

a.syarat pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan.
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan dalam paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan (pasal 211 KUHAP).
b.Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
1. tidak diperlukan berita acara pemeriksaan (psl 207 ayat 1)
2. dapat menunjuk seorang wakil
terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya disidang (pasal 213 KUHAP).

Selasa, 10 Juli 2012

Tentang Negeri Yang Bukan Negeriku



Oleh:
Feri Amsari
(dimuat dalam Jurnal Konstitusi Vol. 6 No. 3, September 2009)
Though this land is not my own
I will never forget it,
or the waters of its ocean,
fresh and delicately icy
Candy Bar Cinta, Sebuah Pendahuluan
Daniel Saul Lev lahir di Youngstown, sebuah desa di pedalaman Ohio, Amerika Serikat pada 23 Oktober 1933. Akrab dipanggil Dan Lev atau Pak Dan oleh para kolega dan murid-muridnya. Dan Lev menghabiskan 21 tahun hidupnya hanya di desanya. Tak terpikirkan olehnya untuk ke manapun, apalagi untuk ke luar dari Amerika. Namun kemudian masa perkuliahan merubah banyak hal dalam kerangka berpikir Dan Lev muda.
Ia tumbuh dari keluarga kelas pekerja yang mayoritas. Ayahnya Louis Lev adalah seorang tukang kayu biasa di tempat mereka tinggal. Sebagai guru pertama hidup bagi Dan Lev, Ayahnya mengajarkan prinsip kerja keras, hal itu dapat terbaca dari karakter kinerja Dan Lev semasa hidupnya.
Dan Lev memilih jalur berbeda dengan kerja sang Ayah. Ia lebih tertarik kepada dunia akademik walaupun karakter “keras” masih terlihat dari hobinya bertinju dan bermain sepak bola Amerika (American Football). Tak tangung-tanggung Dan Lev juga pernah menjadi atlet tinju professional, bahkan juga mengikuti kejuaraan tinju Golden Glove di Amerika. Namun dunia akademisi ternyata lebih memukau hatinya.
Berdasarkan nilai cemerlang di bangku sekolah, Dan Lev memperoleh beasiswa yang memberinya hak istimewa untuk memilih kuliah di mana saja pada universitas-universitas terkemuka di Amerika. Suratan takdir yang mungkin membuatnya memilih untuk duduk di bangku perkuliahan pada Fakultas Politik di Universitas Cornell. Di Cornell pula pada masa perkuliahan yang mempertemukannya dengan Arlene, pasangan hidupnya. Berbeda dengan Dan Lev yang tertarik kepada studi politik karena kehendak sendiri, Arlene memilih kuliah politik lebih kepada desakan Ayahnya.
Kisah cinta Dan Lev dan Arlene berlangsung unik, sederhana dan bahkan memberi derai tawa bagi yang mendengar kisahnya. Arlene begitu mengenang pertemuan pertamanya. Keduanya memiliki kebiasan untuk duduk pada deretan kursi paling depan dalam perkuliahan. Bukan sebagai upaya untuk meraih simpati dosen, tetapi lebih kepada kebutuhan. Dan Lev membutuhkan kursi terdepan karena mengalami gangguan pendengaran (mungkin akibat hobinya bertinju), sedangkan Arlene memerlukan kursi tersebut agar pandangannya yang kabur dapat terbantu. Kekurangan tersebut ternyata menjadi cikal-bakal chemistry yang luar biasa bagi keduanya.
Suatu saat ketika mereka sedang menunggu sebuah mata kuliah, Arlene yang asik menikmati Candy Bar menyadari bahwa sepasang mata terus memerhatikan permen dalam genggamannya. Sepasang mata Dan Lev. Arlene kemudian berbasa-basi menawarkan Candy Bar tersebut kepada pria yang belum diketahuinya itu. Perkenalan pun berlanjut. Cinta bersambut dari candy bar. Semenjak itu, Dan Lev dan Arlene tak terpisahkan.
Arlene menjadi sebuah kekuatan tersendiri yang menjadi bagian integral dalam sejarah akademik dan penelitian Dan Lev. Arlene adalah penyokong utama kinerja Dan Lev. Mungkin ungkapan “disamping lelaki hebat selalu terdapat wanita luar biasa” ada benarnya jika melihat catatan perjalanan hidup indonesianis terkemuka ini. Hingga ketika Dan Lev menempuh banyak perjalanan sebagai peneliti, Arlene adalah “catatan pinggir” penting dalam menelaah seluruh rangkaian kehidupannya. Arlene selalu hadir disamping Dan Lev menemani hingga maut memisahkan.
Dari Kahin menuju Indonesia
George McTurnan Kahin adalah guru besar di Fakultas Politik Universitas Cornell yang memiliki andil besar memengaruhi Dan Lev terhadap studi keindonesiaan. Dalam pengantar buku karyanya berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,” Dan Lev memuji setinggi langit kehebatan dan kemampuan George Kahin.
“Di sanalah (Universitas Cornell-pen) saya mulai tertarik pada Indonesia melalui guru saya, George Kahin, yang terkenal sebagai ahli ilmu politik yang menulis tentang revolusi Indonesia. Kahin memang luar biasa. Bukan hanya sebagai mahaguru, tetapi juga pribadi yang sangat jujur dan bertanggungjawab, seorang humanis yang senantiasa mendorong mahasiswanya untuk memahami politik dalam perspektif sosial-budaya yang luas. Sampai sekarang, seperti juga banyak mahasiswanya yang lain, saya menganggap Kahin sebagai seorang sarjana dan guru yang patut diteladani.”
Pengaruh besar Kahin dalam hidup Dan Lev juga dikemukakan oleh Arlene. Menurut Arlene terdapat lima guru dalam hidup Dan Lev. Pertama Ayah Dan Lev sendiri, Louis Lev. Kedua, George McTurnan Kahin, Ketiga, Mr. Besar Martokoesoemo, pengacara pertama yang dimiliki Indonesia. Keempat adalah Kiai Adnan yang mengajarkan Dan Lev mengenai nilai-nilai agama yang membebaskan dan memberontak dari kedzaliman penguasa. Dan guru kelima adalah mendiang Yap Thiam Hien, pengacara kondang pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Dan Lev sangat berkeinginan untuk membuat biografi Yap Thiam Hien yang namanya digunakan sebagai simbol anugerah tertinggi bagi para pejuang dan pembela HAM di Indonesia.
Posisi Kahin sebagai guru yang sangat memengaruhi Dan Lev setelah Ayahnya memperlihatkan betapa besar sumbangsih perspektif Kahin dalam permikiran Dan Lev. Wajar saja dengan terus terang Dan Lev menyatakan bahwa kecintaannya terhadap Indonesia bermula dari kekagumannya terhadap Kahin. Guru Dan Lev ini juga menjadi seorang pengkritik kebijakan perang yang ditebarkan Amerika di Vietnam. Hal tersebut juga menjadi ideology Dan Lev. Kritik pedas Dan Lev terhadap kebijakan Amerika tersebut bahkan membuatnya tersingkir dari Universitas California, Barkeley.
Kahin pula yang mendorong Dan Lev untuk menjadi peneliti tangguh bagi perkembangan hukum dan politik di Indonesia. Bermula dari ajakan Kahin untuk meneliti perkembangan pergerakan nasional Indonesia, Dan Lev kemudian mulai serius mendalami Indonesia. Ia bahkan bergiat belajar langsung bahasa Indonesia dari orang-orang asli Indonesia yang ada di kota Ithaca, Amerika, bahkan kepada tokoh sekaliber Selo Sumardjan dan istrinya, serta Umar Kayam.
Akhir 1958 setelah beberapa bulan menikahi Arlene, Dan Lev memutuskan untuk belajar tentang bahasa dan segala sesuatunya tentang Indonesia di Belanda. Ia juga “terpaksa” harus mempelajari bahasa Belanda dikarenakan seluruh data tentang Indonesia disajikan dalam bahasa Belanda. Kegigihan mendalami Indonesia tersebutlah yang membuat Dan Lev berbeda dari murid Kahin yang lainnya.
Tentu saja Kahin yang disebut sebagai “giant” dalam studi-studi politik di Asia Tenggara memiliki banyak murid-murid yang memiliki nama besar. Thak Chaloemtiarana, Direktur Program Asia Tenggara di Universitas Cornell, menyebut Kahin memiliki murid-murid yang paling terbaik (the very best student) dalam studi-studi Asia Tenggara. Dan Lev adalah salah satu dari yang paling terbaik tersebut.
Setelah membaca pelbagai literature tentang Indonesia dan mendalami bahasanya, Dan Lev kemudian mendapatkan fellowship untuk pergi ke Indonesia dari Ford Foundation. Untuk pertama kalinya Dan Lev dan Istri menginjakkan kakinya di Indonesia pada medio Februari di Tahun 1959. Akrab dengan beberapa pembesar di Indonesia membuat Dan Lev merasa tidak terasing. Menurut Dan Lev pada masa itu Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia masih bersahaja dan para pemimpin bangsa masih sangat terbuka dan senang bertukar pikiran. Walaupun datang pada era Demokrasi Terpimpin, Dan Lev sepertinya tidak merasa kesulitan dalam mencari informasi untuk mendalami hukum dan politik di Indonesia.
Dari banyak pembesar, orang-orang penting, dan pakar yang berhasil Dan Lev dekati, maka Mr. Besar Martokoesoemo-lah (sebagaimana telah dikemukan di atas) memberikan pengaruh luar biasa dalam pandangan hidupnya. Dan Lev menggambarkan Mr. Besar sebagai berikut:
“Tetapi yang paling berpengaruh atas diri saya, baik dalam pekerjaan penelitian maupun dalam pandangan hidup saya yang sedang berkembang pada masa itu, adalah almarhum Besar Martokoesoemo dan isterinya yang menerima saya dan isteri saya dalam keluarganya yang penuh kecintaan itu. Di rumah keluarga itulah saya sering menginap, mampir untuk makan dan mengobrol, diajar dan kadang-kadang ditegur secara manis. Di sana pula saya mulai merasakan politik, hukum, masyarakat, dan kebudayaan Indonesia sebagai sesuatu yang riil dan biasa, bukan yang aneh atau di luar imajinasi.”
Walaupun memiliki koneksi yang baik dan telah melakukan penelitian dengan sungguh-sungguh, Dan Lev masih menyimpan pelbagai kekhawatiran mengenai penelitiannya. Menurutnya penulisan hasil penelitiannya dalam bahasa Inggris untuk para pembaca yang ingin mengetahui tentang Indonesia malah di satu sisi memberikan kendala lain. Penelitian tersebut menjadi minim kritik, karena menurut Dan Lev pembaca paling kritis tentu saja adalah orang-orang yang setiap harinya mengalami segala situasi yang ditulis oleh Dan Lev sendiri.
Sebagai orang yang terbuka terhadap kritik, tentu Dan Lev sendiri adalah seorang yang sangat kritis. Terbukti akibat daya kritisnya yang tak memandang “jenis”, pada tahun 1980 hingga tahun 1984 Dan Lev dan beberapa orang Indonesianis lainnya dicekal oleh pemerintahan repressif Orde Baru di bawah kendali Soeharto.
Di sisi lain sikap kritis tersebut menjadi dilema hidup bagi Dan Lev sendiri. Melalui sikap kritisnya, di Indonesia Dan Lev dianggap sebagai pihak asing yang terlalu jauh ikut campur, sedangkan di tanah airnya sendiri sebagai akademisi yang seringkali mempertanyakan kebijakan luar negeri Amerika telah mengakibatkan Dan Lev dan berapa koleganya dituduh berpihak kepada Indonesia. Dedikasi sebagai akademisi sajalah yang membuat Dan Lev menyadari bahwa posisi rumit tersebut sebagai sesuatu yang lumrah. Ia menyatakan;
“Dedikasi Cornell pada tugas untuk mengembangkan pengetahuan tentang Indonesia, dan perasaan intim para sarjana Cornell dengan Indonesia, kiranya tidak perlu diragukan, dan dedikasi itu dibentuk oleh semangat kejujuran dan tidak oleh tujuan politik apa pun. Begitu juga dengan kritik saya sendiri dan sarjana lain dalam masalah hak-hak asasi manusia di Indonesia (dan Negara-negara lain). Kritik terhadap pemerintah oleh para sarjana di mana saja bukan hal baru, dan begitu juga dengan kejengkelan pemerintah terhadap sarjana dan intelektual. Seperti banyak sarjana lain, saya sering kritis terhadap pemerintah Amerika. Pendirian kritis saya terutama dalam hal politik luar negeri, sangat dipengaruhi oleh pengalaman saya di Indonesia…”
Bahkan kritiknya terhadap kebijakan perang Amerika di Vietnam telah menyebabkan Dan Lev harus “terbuang” dari Universitas California, Berkeley. Tempat ia telah mengajar selama 5 tahun. Dan Lev kemudian memutuskan untuk pindah ke Universitas Washington. Di sana ia memperoleh gelar professor tetap di bidangnya.
Kritis dan berani, dua sifat itu pula yang terus dipertahankannya sampai “maut” akhirnya memanggil Dan Lev. Adalah kanker paru-paru yang kemudian menjadi penyebab “kepergian” Dan Lev. Dikenal sebagai perokok berat, pencandu kopi, dan peminum scotch wiski yang sering dinikmatinya bersama murid-muridnya, Dan Lev berpulang di Seattle, Washington, pada tanggal 29 Juli 2006. Kemudian dikremasi pada tanggal 31 Juli 2006 di kota yang sama dalam usia 72 tahun.
3 tahun setelah kematiannya, para kolega, murid-murid, sahabat-sahabatnya di Indonesia melaksanakan acara mengenang 1.000 hari kepergian Dan Lev pada 25 Juli 2009 di Goethe Haus, Jakarta. Goenawan Muhammad, salah seorang sahabatnya, membacakan sebuah puisi gubahan karya Anna Akhmatova dengan judul “Negeri yang Bukan Negeriku”. Puisi tersebut menurut Arlene Lev, Istri Dan Lev, sangat cocok menggambarkan rasa cinta Dan Lev kepada Indonesia.
Akhirnya yang tertinggal dari Dan Lev adalah pemikiran-pemikirannya yang tercatat dalam buku-buku, karya tulis pendek, rekaman wawancara, diskusi, dan memori terdalam dari para sahabat dan keluarganya. Catatan kecil ini mencoba menyajikan pemikiran Dan Lev dari data-data tertulis dan elektronik yang sekuat mungkin dikumpulkan penulis yang diperuntukan untuk menghargai seorang Indonesianis terkemuka, untuk seorang yang telah memberikan banyak ide tentang sebuah negeri yang bukan negerinya.
Pemikiran-pemikiran Dan Lev
Banyak tulisan Dan Lev, baik berbentuk buku dan tulisan-tulisan pendek mengenai hukum dan politik di Indonesia. Namun buku-buku tersebut agak sulit dijelajahi. Selain menggunakan bahasa Inggris juga sebagian besar berada di luar negeri. Misalnya buku “Making Indonesia,” Dan Lev selain menjadi editor pada buku tersebut (berisi pelbagai tulisan murid-murid Kahin lainnya) juga menyumbangkan tulisan berjudul “Between State and Society: Professional Lawyers and Reform in Indonesia.” Keterbatasan dalam merangkai pola pikir Dan Lev ini sesungguhnya mengkhawatirkan, namun dikarenakan niatan Jurnal Konstitusi untuk menghargai jerih pemikiran seorang Indonesianis, maka segala cara untuk mengumpulkan data-data mengenai ide-ide Dan Lev tetap dijalankan.
Sehingga menurut penulis, tulisan sederhana ini hanya layak untuk menjadi pengantar bagi peminat masalah-masalah politik dan hukum di Indonesia serta para pemikirnya (khususnya dari perspektif Dan Lev). Ide-ide Dan Lev mengenai keindonesian akan dibagi kepada tiga sub topik yaitu; masalah demokrasi, hukum dan politik, serta hak asasi manusia. Ketiga sub topik tersebut penulis anggap merupakan tiga poin penting yang ditelusuri oleh Dan Lev mengenai Indonesia. Walaupun terdapat karangannya mengenai peradilan Indonesia yang berjudul; “Islamic Court in Indonesia; a Study in the Political Bases of Legal Institution” yang juga telah dialih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi dalam tulisan ini, tema peradilan tidak menjadi pembahasan tersendiri dalam menyibak pemikiran Dan Lev tetapi cukup memasukannya ke dalam pembahasan sub topik hukum dan politik saja.
1. Demokrasi Indonesia
Sebuah pidato yang cukup menggemparkan pemikiran tentang demokrasi di Indonesia dibacakan Dan Lev pada medio Tahun 1995. Pidato berjudul “Demokrasi atau Republik” tersebut merupakan “bahan” ceramah pada Yayasan Soejatmoko. Menurut Dan Lev ada kekhilafan dalam penggunaan istilah Demokrasi dan Republik dalam kehidupan hukum dan politik di Indonesia. Robertus Robert menyimpulkan pidato Dan Lev tersebut sebagai berikut;
Yang juga luar biasa adalah ajakan Dan Lev untuk menghadirkan kembali istilah Republik dalam pengertiannya yang non common sencial. Sebagaimana kita ketahui-bahwa hingga saat ini- pengertian Republik banyak dimengerti secara dangkal dan diterima secara taken for granted. Orang lupa atau tidak memahami pendasaran filsafat dan politik Republik yang sebenarnya telah mengakar dan menjadi tradisi paling kuno sekaligus paling kuat.
Selain terjadi penyimpangan makna republik, pengertian demokrasi sebagai “ideologi” popular saat ini juga mengalami penyimpangan makna.  Pengertian demokrasi sendiri oleh beberapa kalangan berseberangan dengan makna esensial awal yang dikemukakan oleh para filsuf yunani dan romawi. Sistim demokrasi yang terdapat di negara kota (city state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM) merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.Webster memberikan makna demokrasi sebagai berikut; “a government by the people, either directly or through elected representatives; rule by the ruled.”
Aritoteles dalam buku karangannya berjudul “Politik” menjelaskan terdapat tiga bentuk negara yang baik, yaitu monarki, aristokrasi, dan politea (republik) sedangkan yang terburuk adalah tirani, oligarki, dan demokrasi. Demokrasi sebagai salah satu bentuk negara terburuk bukan muncul dalam perspektif yang tanpa alasan. Aristoteles menuturkan bahwa terdapat landasan nilai yang menyebabkan demokrasi dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk negara terburuk. Pertama, demokrasi “mengagungkan” kebebasan. Salah satu prinsip kebebasan itu adalah setiap orang secara bergantian harus mampu memerintah dan di sisi lain wajib pula untuk tunduk diperintah. Nilai kedua dari demokrasi adalah jaminan kepada setiap orang untuk boleh hidup “sesuka dia” sebagai hak yang diterima seseorang dari prinsip bebas. Bahkan rakyat sesungguhnya lebih berkuasa daripada hukum dengan keputusan-keputusannya. Sehingga menurut Aristoteles bentuk-bentuk demokrasi yang ada sesungguhnya amat rentan dimanfaatkan oleh para demagog (penghasut atau provokator). Pada posisi ini, Dan Lev sesungguhnya “menceritakan” mengenai demokrasi sebagaimana dijelaskan Aristoteles. Hal itu terlihat dari pengertian demokrasi “versi” Dan Lev berikut ini;
Arti demokrasi politik ialah bahwa semua orang (dewasa) langsung ikut serta dalam pemerintahan. Kalau begitu, jelas bahwa di seluruh dunia sekarang tidak ada satu negara pun yang demokratis. Dan memang tidak mungkin. Mau tak mau, dalam negara modern tidak bisa minta suara tentang setiap isu yang mau diputuskan.
Bentuk negara demokrasi juga disindir oleh para ahli dari era Yunani kuno hingga modern. Plato menyindir demokrasi sebagai bentuk paling “menawan” dari pemerintahan, memiliki keberagaman bentuk dan banyak penyimpangan (kekacauan), menyamaratakan jenis antara kesetaraan dan tidak setara dalam sebuah bingkai slogan kesamarataan sebagaimana mestinya (democracy is a charming form of government, full of variety and disorder, and dispensing a sort of equality to equals an unequals alike). Oscar Wilde, seorang pengarang Irlandia ternama, bahkan “mencemoohkan” adagium demokrasi yang dipopulerkan Abraham Lincoln menjadi; “Pemukulan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (the bludgeoning of the people by the people and for the people).
Walaupun akan terus memiliki penentang, namun pemaknaan dan implementasi demokrasi itu sendiri mengalami perkembangan, bahkan mulai berkelindan dengan paham res-publica. Hal tersebut dapat dilihat dari pemaknaan dan pelaksanaan ide demokrasi. Dalam pemaknaan kamus Webster tersebut di atas disebutkan bahwa demokrasi sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy/representative democracy). Larry Berman dan Bruce Allen Murphy adalah salah satu ahli yang mengkotak-kotakan demokrasi ke dalam dua jenis tersebut. Menurut Berman dan Murphy, direct democracy adalah sebuah tipe dari pemerintahan dimana masyarakat memerintah dirinya sendiri, menentukan kebijakan dan undang-undang secara bersama-sama tanpa perwakilan, dan hidup berdasarkan kehendak mayoritas (a type of government in which people govern themselves, vote on policies and laws, and live by majority rule). Percampuran makna demokrasi dan republic tersebut kian hari semakin tanpa batas. Para pakar bahkan cenderung menyamaratakan penggunaan demokrasi dan republik yang pada masa lampau merupakan sesuatu yang berbeda. Misalnya David Held dalam bukunya, Models of Democracy, dengan terang menyatukan ide republikanisme sebagai salah satu model dari demokrasi. Itu sebabnya dalam tipe-tipe demokrasi, istilah republic telah digantikan dengan demokrasi perwakilan (representative democracy). Sedangkan penggunaan istilah demokrasi yang digunakan oleh para pemikir yunani dan romawi awal kemudian ditukar dengan demokrasi langsung (direct democracy).
Menurut Berman dan Murphy bahwa tipe demokrasi langsung tersebut wujud pada zaman Athena dan beberapa kota-kota Yunani lainnya. Namun pada awal Tahun 1700 di New England, Amerika demokrasi langsung tersebut juga terlaksana. Bahkan hingga saat ini perwakilan di New England terdiri dari lebih 80 persen penduduk kota. Demokrasi langsung sesugguhnya hanya dapat dilaksanakan untuk sebuah komonitas kecil dan masyarakatnya homogen. Kota Yunani Kuno menerapkan demokrasi langsung dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 50.000 orang. Apabila terdapat saja keberagaman pada komonitasnya, maka demokrasi langsung bisa menjadi masalah bahkan mustahil untuk dapat diterapkan. Bisa jadi demokrasi jenis inilah yang ditentang oleh Aristoteles dan juga oleh Dan Lev dalam pidatonya itu.
Karena jumlah penduduk sebuah negara semakin besar dan berkembang, maka penerapan demokrasi langsung saat ini sangat mustahil diterapkan dalam sebuah sistem pemerintahan. Bisa dipastikan bahwa tidak terdapat negara-negara modern saat ini yang menerapkan demokrasi secara langsung. Berman dan Murphy menyatakan bahwa demokrasi perwakilan lebih masuk akal untuk diterapkan. Jenis demokrasi perwakilan ini memperlihatkan merasuknya ide-ide res-publika (politea Aristoteles) ke dalam “pori-pori” demokrasi modern. Sebagian kalangan menyebut konsep penyatuan paham demokrasi dan republik tersebut disebut dengan demokrasi perwakilan.
Demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy) adalah sebuah bentuk pemerintahan dimana pemilih menunjuk sejumlah kecil penduduk untuk mewakili kehendak mereka. Perwakilan tersebut berada pada lembaga legislatif yang keputusannya dapat dinyatakan sebagai kehendak dari seluruh warga negara (a type of government in which voters designate a relatively small number of people to represent their interest; those people, or representatives, then meet in a legislative body and make decision on behalf of the entire citizenry). Pemaknaan tersebut serta fakta pelaksanaan bentuk negara demokrasi memperlihatkan bahwa ide republik berpadu badan dengan konsep republik.
Lalu kenapa dalam pidato Dan Lev tersebut tetap menginginkan agar ide dan/atau peristilahan republik harus dipergunakan dibandingkan demokrasi jika sebetulnya konsep itu sudah menyatu? Apakah tidak lebih baik dipergunakan peristilahan bentuk negara yang baru agar jelas perbedaan antara demokrasi, republik, dan bentuk yang menyatukan demokrasi-republik (demokrasi konstitusional)? Untuk itu perlu pula ditelusuri pemaknaan republik dalam ide-ide ketatanegaraan.
Istilah republik itu muncul pertama kali pada era renaissance oleh para pemikir Itali, terutama oleh Niccolo Machiavelli. Walaupun istilah politea yang memiliki pengertian sama sudah diperkenalkan oleh Plato pada Tahun 380 S.M. Kata republic berasal dari kata latin res publica yang bermakna, a public affair, kepentingan rakyat. Penyimpangan itu kemudian terjadi di Amerika, ketika salah satu funding fatherAmerika, James Madison menyeragamkan makna republic dengan representative democracy. istilah representative democracy tersebut digunakan James Madison untuk “melawan” istilah direct democracy. Peristilahan tersebut sesungguhnya adalah peristilahan yang khilaf. Democracy sendiri mengandung makna “langsung” (direct) sebagaimana disampaikan oleh Dan Lev dalam pidatonya.
Penyimpangan penggunaan peristilahan demokrasi tidak hanya dilakukan James Madison, hal yang sama juga digunakan oleh beberapa pemimpin politik di Indonesia. Soekarno dengan “Demokrasi Terpimpinnya” dan Soeharto dengan “Demokrasi Pancasila”. Kedua peristilahan tersebut jika ditinjau secara semantik/asal kata akan menimbulkan kebingungan pemaknaan. Jika Demokrasi Terpimpin dimaknai, yang akan ditemukan adalah konsep monarki. Sedangkan terhadap Demokrasi Pancasila sulit menafsirkan kekuasaan langsung oleh rakyat (makna demos dan kratien) berjumpa dengan pelaksanaan pemerintahan yang menjunjung permusyawaratan melalu lembaga perwakilan (Sila ke-4 pancasila). Kalau begitu konsep Demokrasi Pancasila menjadi mirip-mirip demokrasi representatifnya James Madison walaupun dalam implementasinya Demokrasi Pancasila juga “berlagak” seperti penganut sistem monarki.
Kekeliruan tersebut semakin menjadi-jadi. David Held yang memuji setinggi langit keberadaan konsep repulik di masyarakat Athena ternyata memplot republik sebagai bagian demokrasi. Dalam bukunya Model of Democracy, Held mengungkapkan mengenai sitem republik di Athena sebagai berikut;
Mereka berada di atas segalanya karena sejarawan Quentin Skinner pun telah menulis, ‘mereka mewakili tantangan terbuka terhadap asumsi yang berlaku sebelumnya bahwa pemerintahan harus dipandang sebagai sebuah bentuk penguasaan “tuan” (lordship) pemberian Tuhan. Maka, tidak mengejutkan bahwa mereka (masyarakat Yunani-pen) menginspirasi dan seterusnya menginspirasi selama beberapa periode sejarah modern Eropa dan Amerika,…akan tetapi, perlu dicatat tentang tingkatan mana republik-republik yang dapat dipandang sebagai para penganut demokrasi.
Logika intelektual Dan Lev menolak istilah demokrasi yang digunakan untuk menggambarkan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat cukup beralasan jika merunut asal katanya. Oleh karenanya untuk kebenaran akademik ada baiknya peristilah republik kembali dipopuliskan agar tidak tersesat dalam kesalahan penerapan.
Dan Lev sendiri dengan berani dalam pidato 1995 tersebut menganjurkan agar kembali kepada republik. Ia bahkan telah menyebutkan pranata-pranata apa saja yang diperlukan dalam sebuah negara Republikan, yaitu;
1. Pemisahan antara pemerintah dan masyarakat, dengan pengertian bahwa masyrakat primair dan pemerintah didirikan untuk melayani keperluan masyarakat.
2. Lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi terbatas dan ditetapkan hukum (peraturan perundang-undangan-pen), antara lain saling mengawasi.
3. Lembaga pemilihan dan kepartaian politik untuk menyalurkan pendapat umum.
4. Pers yang berfungsi baik sebagai sember penerapan dan pengawas lembaga negara.
Perdebatan yang dikemukakan Dan Lev tidak hanya sebatas penggunaan istilah antara republik dan demokrasi perwakilan. Tetapi juga berkaitan dengan tujuan dari penggunaan peristilahan tersebut. Republik yang dianggap Dan Lev lebih mengedepankan kepentingan rakyat merupakan pilihan tepat dibandingkan demokrasi yang sekedar mempertontonkan absolutisme rakyat dalam menentukan sesuatu namun dikontrol kepentingan politikus tertentu. Kondisi yang dikhawatirkan Dan Lev semakin terlihat saat ini, dimana rakyat tanpa pengetahuan politik yang memadai akhirnya hanya mengandalkan kepada figur-figur populis semata.
2. Hukum dan Politik di Indonesia
Buku Dan Lev yang berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,” menggambarkan bagaimana hukum hanya dikuasai oleh banyak kepentingan para politikus tanpa memikirkan para pencari keadilan. Dan Lev juga menggambarkan bagaimana “merangkaknya” perkembangan sistem hukum Indonesia.
Membaca catatannya dalam buku tersebut dengan anak judul “Mahkamah Agung dan Hukum Waris” kita seperti dibukakan kedok kemampuan berhukum Indonesia. Dalam kebingungan Indonesia menata hubungan hukum adat dan hukum nasional yang semakin semberawut, Dan Lev memberikan contoh pandangan dua pakar di masa pemerintahan kolonial dalam memandang keberadaan hukum adat.
Menurut Dan Lev, Cornelis van Vollenhoven dan Barend ter Haar adalah dua ahli hukum yang sangat berkeyakinan untuk mempertahankan keberadaan hukum adat dari upaya menggantikannya dengan hukum nasional yang seragam dan bergaya Eropa. Van Vollenhoven dan ter Haar berkeyakinan bahwa orang Indonesia (masyarakat adat) telah memiliki tatanan norma mereka sendiri yang diyakini kebenarannya. Peradilan di masa kolonial Belanda memberikan perlakuan yang berbeda terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum adat bahkan menugaskan hakim khusus menanganinya.
Hanya saja, menurut Dan Lev, perlakuan khusus terhadap hukum adat tersebut kemudian runtuh ketika Indonesia memasuki masa kemerdekaan. Dan Lev berpendapat, hal itu disebabkan oleh unifikasi peradilan dan kurangnya hakim yang berpendidikan mumpuni.
Keberadaan hakim yang tidak memiliki kemampuan layak tersebut juga merupakan permasalahan yang banyak ditemukan Dan Lev di negara-negara baru Asia dan Afrika, terutama dalam upaya negara-negara berkembang tersebut memajukan kekuasaaan kehakimannya. Senada dengan Dan Lev, Mahfud MD mengurai benang kusut penegakan hukum tersebut (terutama di Indonesia) dalam bukunya, “Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi.” Menurut Mahfud terdapat kebingungan apparatus hukum saat ini yang menyebabkan kaburnya orientasi antara menegakkan hukum atau menegakkan keadilan. Pendapat Mahfud tersebut bermuara kepada pernyataan Dan Lev yang menyebutkan mengenai kapasitas kemampuan personal para hakim. Dalam kerangka lebih umum, kesimpulan tersebut juga layak diperuntukkan bagi seluruh penegak hukum. Lalu apakah carut marut penegakkan hukum di Indonesia disebabkan semata-mata oleh “minusnya” para penegak hukum?
Di atas itu semua menurut Dan Lev terdapat kekuasaan politik yang menentukan arah pelbagai penegakkan hukum. Menurut Sri Soemantri yang pernah mengibaratkan hubungan hukum dan politik di Indonesia layaknya sebuah lokomotif dan rel yang dilaluinya. Maka menurut Sri Soemantri penegakkan hukum (lokomotif) seringkali keluar dari jalurnya diakibatkan intervensi politik (rel). Menurut Dan Lev, hal itu disebabkan terlalu kuatnya konsentrasi energi politik, akibatnya otonomi hukum di Indonesia selalu dijarah oleh kepentingan politik. Ia kemudian menggambarkan betapa powerfull-nya politik terhadap penegakkan keadilan dengan sindiran yang menarik dalam Bab 3 buku “Hukum dan Politik di Indonesia” pada catatan yang berjudul, “Perubahan Hukum Sipil: Dari Dewi Keadilan ke Pohon Beringin.” Dan Lev menuliskan kritiknya kepada penguasa politik Indonesia ketika itu sebagai berikut;
Pada tahun 1960 sang dewi dengan kain penutup mata dan neraca sebagai lambang keadilan di Indonesia diganti dengan pohon beringin yang distilir, dibubuhi perkataan yang berasal dari bahasa Jawa Pengayoman…pencopotan simbol formal hukum perdata Barat, seperti penggantian sang dewi dengan neracanya melambangkan perpisahan dengan masa silam hukum…perubahan riil sistem hukum bekas jajahan itu sangat ditentukan oleh pembentukan cita-cita baru yang akan memaksa hukum menurutkan arah yang samasekali berbeda dengan cita-cita di masa penjajahan. Sedikit banyak perubahan ini mulai berlangsung pada saat kedaulatan diakui, karena kaum elite politik yang baru menafsirkan hukum yang lama berdasarkan tujuan-tujuan yang berbeda.
Para politikus Indonesia sendiri oleh Dan Lev dianggap tidak memiliki visi hukum, mau dibawa kemana penegakkan hukum, sistem hukum seperti apa yang digunakan. Terlihat upaya para politikus (rezim yang berkuasa) pada masa awal berdiri negara hanya “tergiur” dengan perubahan-perubahan lambang tanpa lebih sungguh-sungguh merubah substansi penegakkan hukum (keadilan). Unifikasi hukum yang dicita-citakan pun hanya sekedar prosedural namun miskin makna hakiki. Pencantuman kata pengayoman yang sangat jawanisasi itu tidak hanya di tubuh lembaga peradilan, tetapi juga merambah ke pelbagai bidang. Tak aneh ketika itu jika pelbagai etnis yang ingin langkah politik, bisnis, dan sosialnya tidak terhambat menggunakan namanya dengan “gaya” Jawa.
Dan Lev bukan tidak setuju dengan perubahan hukum nasional Indonesia yang memiliki karakter sendiri tetapi yang menjadi permasalahan adalah simpang-siurnya pondasi politik. Upaya tersebut (perombakan hukum), menurut Dan Lev, diperuwet oleh ketidakpastian yang tak terbilan, oleh keharusan untuk menampung faktor-faktor ideologis, dan oleh keharusan melakukan penyesuaian karena ketidakmampuan badan peradilan yang, tidak bisa tidak, memang mengalami kemunduran sebagai akibat tekanan dan ketidakmantapan politik.
Carut marut hukum di Indonesia sebagaimana digambarkan Dan Lev pada awal kemerdekaan dan pada masa rezim pemerintahan Orde Baru sesungguhnya tidak beranjak kepada suasana yang lebih baik jika dibandingkan kondisi kekinian. Faktor politik masih terlalu dominan memengaruhi penegakkan hukum. Selama politik dan politikus tidak berubah menjadi lebih baik dan bijaksana, maka penegakkan hukum (dan keadilan) hanya akan sampai kepada cerita-cerita eutopis belaka. Semu namun terus didengung-dengunkan.
3. Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme
Sebuah draft buku yang memiliki korelasi penting dengan sejarah penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sedang disusun oleh Dan Lev. Berkisah tentang seorang advokat Indonesia terkemuka keturunan Tionghoa, Yap Thiam Hien yang namanya diabadikan sebagai penghargaan tertinggi bagi pembela HAM di Indonesia. Buku itu tidak pernah diselesaikan oleh Dan Lev karena kanker telah terlebih dulu mengalahkannya. Akan tetapi dari draft tersebut dapat diketahui bahwa Dan Lev menaruh minat yang besar terhadap penegakan HAM di Indonesia.
Dan Lev melihat korelasi antara HAM dan pembatasan kekuasaan apparatus negara sebagai wujud nilai konstitusionalisme. Konteks sejarah memperlihatkan bahwa semangat nilai konstitusionalisme terbangun dengan kesadaran perlunya pembatasan kekuasaan negara. Dan Lev berkeyakinan bahwa konsep konstitusionalisme lebih tinggi dibandingkan konsep rule of law atau rechtstaat.
Dan Lev bahkan berujar;
“bahwa revolusi atas isyu penting dari konstitusionalisme dan hak asasi manusia tergantung pada distribusi kekuasaan politik yang dimobilisasikan secara efektif. Meremehkan proposisi elementer ini berarti mereduksi konstitusionalisme dan hak asasi manusia sekadar sebagai impian belaka.”
Posisi politik pembagian kekuasaan (distribution of power) yang dilihat Dan Lev pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru merupakan bangunan impian (eutopis). Oleh karenanya kegagalan dalam membangun nilai-nilai konstitusionalisme adalah sebuah konsekuensi nyata. Sehingga membangun negara yang benar-benar mampu menciptakan kestabilan pembagian kekuasaan yang baik sangat bergantung kepada “niat baik” politik sebuah bangsa.
Dalam bangunan negara yang disebut Dan Lev sebagai republik konstitusionalisme tersebut HAM merupakan nilai paling mendasar dan harus ada. Sayangnya, banyak pakar lain yang menjadikan nilai HAM sebagai nilai wajib dari demokrasi. Rahul Rai dalam “Human Rights and Fundamental Freedoms” menyebutkan hubungan antara demokrasi dan HAM tersebut.
The interrelationship between democracy and human rights is determined by the effectiveness of the State structure and the political system of government in guaranteeing the free exercise and enjoyment of human rights. The concept underlying democracy is the principles of self-determination of peoples as an expression of the people’s sovereignty.
Jack Donnelly dalam “Universal Human Rights, In Theory and Practice,” juga menceritakan bahwa ada hubungan antara demokrasi dan HAM. Donnelly bertutur selengkapnya sebagai berikut;
Democracy and human rights share a commitment to the ideal of equal political dignity for all. Futhermore, international human rights norms, as we have already noted, require democratic government. The link, however, need not run in the other direction. Democracy contributes only contingently to the realization of most human rights. Even where democracy and huan rights are not in direct conflict, they often point in significantly different directions.
Di posisi ini kekhilafan memaknai antara demokrasi dan republic berakhir kepada kesalahpahaman dalam menerapkan nilai-nilai dasar bangunan negara demokrasi atau republik. Namun dari pelbagai pandangan tersebut nyata bahwa, baik Rai ataupun Donnelly “sejalan” dengan Dan Lev dalam melihat keterkaitan penegakkan HAM dengan kebijakan politik.
Di Indonesia seringkali kebijakan politik mengabaikan HAM. Pelbagai kasus pelanggaran HAM sering terjadi diakibatkan kepentingan politik lebih determinan. Dan Lev kemudian melihat perkembangan aktivitas perlindungan HAM di Indonesia melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Salah satu aktivitas perlindungan HAM yang menarik minat Dan Lev adalah pendirian lembaga bantuan hukum (LBH). Yap Thiam Hien merupakan salah satu pendirinya. Bagi Dan Lev lembaga tersebut memiliki kekhasan tersendiri ketika para advokat lain menikmati kesejahteraan hidup pada tahun 1965, mereka malah tetap bertahan membela dan berjuang bagi pembaharuan hukum.
Kepergian
Dan Lev yang dikenal sebagai perokok berat, penikmat kopi “sejati” dan kadangkala meminum scotch wiski itu berpulang ketika sedang menjalani perawatan medik di Amerika. Sejatinya ia akan menyelesaikan sebuah biografi penting mengenai Yap Thiam Hien. Draft itu sudah berjumlah lebih dari 900 halaman. Sebagian kalangan berharap agar biografi tersebut tetap diterbitkan. Tidak hanya untuk menghargai seorang Yap tetapi juga penulisnya, Dan Lev.
1000 hari setelah kepergiannya, para aktivis, seniman, sahabat, murid, dan kolega-kolega Dan Lev memperingati kepergiannya di Jakarta. Suasana mengenang seorang indonesianis yang begitu dekat dengan pelbagai kalangan tersebut memperlihatkan suasana betapa “Indonesia” sendiri begitu mencintai Dan Lev.
Dan Lev datang ke Indonesia untuk membaktikan dirinya bagi perkembangan ilmu di negaranya, tetapi kemudian dalam perjalanan ia akhirnya menemukan simpati terhadap penegakkan hukum pelbagai kalangan di Indonesia. Simpati itu kemudian menjadi cinta kepada Indonesia. Bahkan demi perkembangan keilmuan di Indonesia, Dan Lev mendesak negara-negara yang memiliki data-data yang berkaitan dengan perkembangan keilmuan Indonesia untuk mengembalikan data-data tersebut ke Indonesia. Menurut Dan Lev, hal itu penting agar generasi Indonesia mengenal sejarah kenegaraannya sendiri.
Dan Lev yang mencintai Indonesia itu telah pergi selamanya. Dalam kenangan yang mendalam, tinggallah murid, kolega, dan pengagum Dan Lev yang akan selalu mengenang segala hal tentangnya. Tinggalah mereka untuk melanjutkan semangat Dan Lev membenahi sebuah negeri yang bukan negerinya. Indonesia!
And the sun goes down in waves of ether
in such a way that I can’t tell
if the day is ending, or the world,
or if the secret of secrets is within me again.
(Bagian akhir puisi Anna Akhmatova berjudul On the Road)
Daftar Pustaka
Aristoteles, 2005, Politik, dalam Diane Revitch dan Abigail Thernstrom (Edt),Demokrasi Klasik dan Modern, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Budiardjo, Miriam, 2005, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Berman, Larry dan Bruce Allen Murphy, 1999, Approaching Democracy, New Jersey: Prentice Hall.
David Held, 2006, Model of Democracy, Jakarta: The Akbar Tandjung Institute.
Donnelly, Jack, 2003, Universal Human Rights, In Theory and Practice, second edition, Ithaca dan London: Cornell University Press.
Geroge McKenna, 1994, The Drama of Democracy, American Government and Politics, Second Edition, Connecticut: The Dushkin Publishing Group, Inc.
Lev, Daniel S., 1990, Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta: LP3ES.
Mahfud MD, 1999, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gema Media.
Mahfud MD, 2006, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Nurbayanti, Herni Sri dan Widiyanto, Daniel Lev, Indonesia, dan Candy Bar, Jentera, Jurnal Hukum, edisi khusus 2008.
Rai, Rahul, 2004, Human Rights and Fundamental Freedoms, Laxmi Nagar, Delhi: Authorspress.
Robert, Robertus, 2008, Dari Demokrasi ke Republik, dalam Jurnal Jentera, Edisi Khusus, Membaca Daniel S. Lev
Tono, Suwidi (Edt), 2009, Kita Lebih Bodoh dari Generasi Soekarno-Hatta (I), Jakarta: PT. Perspektif Media Komunika.
www.wikipedia.org/wiki/the_republic_(plato), diakses pada tanggal 27/10/09, 21:50 WIB.
www.wikipedia.org/wiki/republic, diakses pada tanggal 27/10/09, 21:50 WIB.

[1] Puisi karya Penyair Rusia, Anna Akhmatova ini dikirimkan istri Dan Lev, Arlene Lev, kepada panitia peringatan 1.000 hari kepergian Daniel S.Lev pada 25 Juli 2009 di Goethe Haus, Jakarta.
[2] Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, (Jakarta: LP3ES, 1990), hlm. vii-viii.
[3] Herni Sri Nurbayanti dan Widiyanto, Daniel Lev, Indonesia, dan Candy Bar, Jentera, Jurnal Hukum, edisi khusus 2008, hlm. 8.
[4] Pada April Tahun 1965, Kahin pernah menjadi pembicara utama menentang kebijakan Amerika dalam memerangi Vietnam di Washington DC. Kahin menjalin pertemanan dengan beberapa pendiri bangsa Indonesia, di antaranya ialah Sumitro Djojohadikusumo, Soedjatmoko, Moh. Natsir, bahkan Soekarno dan Moh. Hatta.
[5] Opcit, Daniel S. Lev, Hukum…, hlm.viii.
[6] Murid-murid Kahin yang memiliki nama besar sebagai Indonesianis atau pakar Asia Tenggara di antaranya adalah Herb Feith, Harry Benda, Ruth McVey, Ben Anderson, dan lain-lain.
[7] Opcit, Daniel S. Lev, Hukum…hlm. Ix.
[8] Suwidi Tono (Edt), Kita Lebih Bodoh dari Generasi Soekarno-Hatta (I), (Jakarta: PT. Perspektif Media Komunika, 2009), hlm. 25.  Lihat pula Daniel S. Lev, Politik Hukum di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, (Jakarta: LP3ES, 1990), hlm. xxii.
[9] Robertus Robert, Dari Demokrasi ke Republik, dalam Jurnal Jentera, Edisi Khusus, Membaca Daniel S. Lev, 2008, hlm. 12.
[10] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 53-54.
[11] Larry Berman dan Bruce Allen Murphy, Approaching Democracy, (New Jersey: Prentice Hall, 1999), hlm. 4.
[12] Aristoteles , Politik, dalam Diane Revitch dan Abigail Thernstrom (Edt), Demokrasi Klasik dan Modern, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), hlm. 12.
[13] Ibid, hlm. 13.
[14] Ibid, hlm. 16.
[15] Opcit, Robertus Robert,…,hlm.13.
[16] Geroge McKenna, The Drama of Democracy, American Government and Politics, Second Edition, (Connecticut: The Dushkin Publishing Group, Inc, 1994), hlm.14.
[17] Ibid.
[18] Opcit, Geroge McKenna,…., hlm.13.
[19] Bandingkan dengan Ibid. hlm. 5-6.
[20] Ibid. hlm. 5
[21] www.wikipedia.org/wiki/the_republic_(plato), diakses pada tanggal 27/10/09, 21:50 WIB.
[22]www.wikipedia.org/wiki/republic, diakses pada tanggal 27/10/09, 21:50 WIB.
[23] David Held, Model of Democracy, (Jakarta: The Akbar Tandjung Institute, 2006), hlm.29.
[24] Opcit, Robertus Robert,…, hlm. 14
[25] Mahfud MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, (Yogyakarta: Gema Media, 1999), hlm. 305.
[26] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 2006), hlm. 13
[27] Ibid.
[28] Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, (Jakarta: LP3ES, 1990), hlm. 77.
[29] Ibid, hlm. 93.
[30] Ibid, hlm. 107.
[31] Ibid.
[32] Ibid. hlm. 514.
[33] Ibid, hlm. 538.
[34] Rahul Rai, Human Rights and Fundamental Freedoms, (Laxmi Nagar, Delhi: Authorspress, 2004), hlm. 64.
[35] Jack Donnelly, Universal Human Rights, In Theory and Practice, second edition, (Ithaca dan London: Cornell University Press, 2003), hlm. 191.
[36] Ibid. hlm. 525.